BAB 6 & 7. HUKUM DAGANG
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling
berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD.
Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis),
sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi
Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika
memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur bertindak keluar, dan
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.
Perusahaan Seorangan
2.
Perusahaan Persekutuan (CV)
3.
Perusahaan Terbatas (PT)
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi:
1.
Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian
kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara
keduanya dapat bersifat :
1.
Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a
KUHP)
2.
Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal
1792 KUHP)
3.
Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat
Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
1.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6
KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
2.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha:
1.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban
para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu
yang berkaitan dengan usahanya.
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
·
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari
jumlah pemiliknya
1.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki
oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
·
Bentuk badan usaha dilihat drai status
hukumnya
1.
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hukum
·
Bentuk badan usaha yang dikenal di
lingkungan masyarakat
1.
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-
Perusahaan swasta nasional
-
Perusahaan swasta asing
-
Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau
sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan Umum (Perum)
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan
swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan
hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan
fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara
resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan
perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk perdata.
1.
Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf
Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah
Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga
(menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma
pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung
jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan
pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung
bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai
pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang
bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
6.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan
orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat
dilakukan berbagai cara:
1.
Penggabungan (merger), yaitu
penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2.
Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang
baru.
3.
Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh
perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan
Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
1.
Keputusan RUPS.
2.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir.
3.
Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah
bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
1.
Likuidator dari perseroan yang telah
bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat
mengenai bubarnya perseroan.
2.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
memuat:
1.
Nama dan alamat kantor.
2.
Tata cara pengajuan tagihan.
3.
Jangka waktu pengajuan tagihan yang
tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
4.
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai
dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
5.
Likuidator wajib mendaftarkan dan
mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
6.
Dalam hal perseroan bubar, likuidator
dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
1.
Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21.
2.
Mengajukan permohonan untuk diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3.
Mengumumkan dalam dua surat kabar
harian.
7.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang
memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari
untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.
Jadi, koperasi bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah:
1.
Pembina, yaitu organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
2.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
3.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan
negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan
sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat
berupa:
1.
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar