BAB 11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Pengertian
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut
terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan
hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual
tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. HaKI
merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan,
seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari
Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi,
sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh
publik.
2. Perinsip –
Perinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra
dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI
juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial
(The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta (
copyrights )
2. Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
4. Dasar Hukum
HAKI di Indonesia
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
· Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5. Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Berikut subjek dan objek hak cipta
Pencipta ( subjek )
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Ciptaan ( objek )
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi;
7. Hak Merek
Merk Dagang (Trademark).
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama .
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu.
8. Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Perlindungan Desain Industri
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk
menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan
nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar. Bila suatu desain industri dilindungi,
pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut
-diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang
pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desain tersebut tanpa
persetujuannya.
Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan
optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan
konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan
praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya
dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga
sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem
perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan
kegiatan komersial dan ekspor produk nasional. Desain industri relatif lebih
mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah
diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara
industri maupun di negara berkembang.
9. Rahasia Dagang
(Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar