Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini pertumbuhan ekonomi berkembang dengan cukup pesat, salah satu
yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi adalah perbankan. Sedangkan
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Ada beberapa tugas bank salah satunya memberikan kredit
kepada masyarakat. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam memberikan kredit, bank mempunyai kriteria tertentu
untuk menerima permohonan kredit dari masyarakat. Dengan kriteria – kriteria
yang sudah di tetapkan pemerintah dalam memberikan pinjaman kredit kepada
nasabah, bank juga harus teliti memperhatikan kesiapan nasabah dalam pembayaran
kredit pinjaman. Jika kriteria – kriteria sudah dapat dipenuhi nasabah dalam
mengajukan kredit pinjaman, bank harus memantau terus perkembangan nasabah
dalam melakukan pembayaran agar berjalan dengan baik.
Kenyataan yang terjadi timbul masalah – masalah mengenai
kredit pinjaman, seperti nasabah telat melakukan pembayaran cicilan pinjaman
sampai nasabah yang tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman. Permasalahan
permasalahan tersebut sangat merugikan pihak perbankan, untuk itu kita harus
mengetahui penyeban terjadinya kredit pinjaman yang macet.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas
maka dapat ditarik suatu rumusan permasalahan yaitu apa saja yang menyebabkan
terjadinya kredit macet baik itu dari pihak bank maupun dari pihak nasabah yang
bersangkutan?
ARTIKEL
TERKAIT
Kredit
Macet Bank Mutiara Capai Rp1,02 Triliun
25
December 2013 13:33 WIB
bank
mutiara, eks bank century
REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- PT Bank Mutiara, Tbk mengaku akan segera
menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan
terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara
per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur
manajemen lama.
Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan
pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima
International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya
Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank
Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert
Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan
nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan
pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang
berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan
revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo
Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang
tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.
Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar
AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham
sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK
Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada
pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain.
Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.
"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank
Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rabu (25/12).
Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada satu obligor
perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno, yang pada saat ini adalah
pemilik TPPI.
"Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang
yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang
yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut
direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang
ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," ujar Rohan.
Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memberikan
jaminan ketika diberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai
contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit
dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM
tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno
pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut
Sumber :
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
contoh kasus : http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/12/25/mycnki-kredit-macet-bank-mutiara-capai-rp102-triliun