Sabtu, 11 Oktober 2014

TUGAS PERMASALAHAN BANK MENGENAI KREDIT MACET

Latar Belakang
           
             Di era globalisasi sekarang ini pertumbuhan ekonomi  berkembang dengan cukup pesat, salah satu yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi adalah perbankan. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            
            Ada beberapa tugas bank salah satunya memberikan kredit kepada masyarakat. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
            
          Dalam memberikan kredit, bank mempunyai kriteria tertentu untuk menerima permohonan kredit dari masyarakat. Dengan kriteria – kriteria yang sudah di tetapkan pemerintah dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, bank juga harus teliti memperhatikan kesiapan nasabah dalam pembayaran kredit pinjaman. Jika kriteria – kriteria sudah dapat dipenuhi nasabah dalam mengajukan kredit pinjaman, bank harus memantau terus perkembangan nasabah dalam melakukan pembayaran agar berjalan dengan baik.
            
            Kenyataan yang terjadi timbul masalah – masalah mengenai kredit pinjaman, seperti nasabah telat melakukan pembayaran cicilan pinjaman sampai nasabah yang tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman. Permasalahan permasalahan tersebut sangat merugikan pihak perbankan, untuk itu kita harus mengetahui penyeban terjadinya kredit pinjaman yang macet.

Rumusan Masalah
            
         Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka dapat ditarik suatu rumusan permasalahan yaitu apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet baik itu dari pihak bank maupun dari pihak nasabah yang bersangkutan?


ARTIKEL TERKAIT

Kredit Macet Bank Mutiara Capai Rp1,02 Triliun
25 December 2013 13:33 WIB
bank mutiara, eks bank century

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- PT Bank Mutiara, Tbk mengaku akan segera menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.

Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.

Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.

"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rabu (25/12). Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada satu obligor perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno, yang pada saat ini adalah pemilik TPPI.

"Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," ujar Rohan.

Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memberikan jaminan ketika diberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut

Sumber :

http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm


contoh kasus : http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/12/25/mycnki-kredit-macet-bank-mutiara-capai-rp102-triliun