Minggu, 22 April 2012

ANGKATAN KERJA DAN PENGANGGURAN


Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan.
Dalam hal ketenagakerjaan, sensus penduduk membagi penduduk ke dalam 2 kelompok yaitu penduduk yang termasuk angkatan kerja dan penduduk bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja adalah orang yang usia nya lebih dari 15 tahun lebih yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan, dan klo bukan angkatan kerja adalah orang yang usia nya lebih dari 15 tahun lebih yang tidak sedang bekerja atau tidak sedang mencari pekerjaan
Setiap  tahunnya jumlah angkatan kerja meningkat dengan sangat pesat namun kenyataannya dengan semakin pesatnya pertumbuhan angkatan kerja tidak diiringi dengan jumah lapangan kerja yang cukup. Jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya  pada dasarnya merupakan potensi yang sangat berharga ditinjau dari segi tenaga kerja jika dapat didayagunakan dengan baik, penduduk yang sangat banyak dan memiliki keterampilan ini merupakan potensi yang berharga, namun jumlah penduduk yang meningkat dan bertambah banyak setiap tahunnya ini  jika tidak memiliki keterampilan ini adalah kerugiannya yang dapat menyebabkan pengangguran di mana-mana.
Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Selain itu pengangguran secara tidak langsung berkaitan dengan pendapatan nasional. Tingginya jumlah pengangguran akan menyebabkan turunnya Gross Domestic Product. Makin banyak barang dan jasa yang dihasilkan, makin tinggi pendapatan nasional bangsa itu, yang memungkinkan dilakukannya tabungan yang selanjutnya dapat digunakan untuk investasi, selanjutnya investasi akan memperbesar kesempatan kerja, tetapi kenyataannya di negara ini jumlah pengangguran malah bertambah seiiring dengan globalisasi yang lebih banyak menggunakan sistem kontrak dalam perusahaan dan selain itu penggunaan mesin yang di nilai lebih hemat dan efisien dibandingkan dengan penggunaan tenaga kerja selain itu kurangnya pendidikan di negara ini dan masih banyak lagi hal-hal yang menyebabkan terjadinya pertambahan pengangguran.
Pengangguran dan angkatan kerja yang terjadi di Indonesia merupakan masalah penting yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Karena dengan adanya penggangguran ini akan menyebabkan kemiskinan dan itu berkaitan satu dengan yang lain. Mungkin salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran

PERDAGANGAN BEBAS ANTARA ANCAMAN DAN KEBEBASAN LABA


Perdagangan bebas adalah suatu situasi dimana arus lalu-lintas  barang jasa, dan manusia dari dan ke suatu negara didunia ini tidak mengalami hambatan dan dapat membuka peluang produk dalam negeri ke pasar internasional yang akan bersaing sebagai kompetitor. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan bebas mensyaratkan tidak adanya tarif masuk alias nol persen. Berarti tidak ada hambatan apapun bagi barang dari luar negeri masuk ke sini. Karena pada saat yang sama produk kita pun bebas dijual di sana dengan semakin banyak barang buatan Indonesia akan meningkatkat pendapatan nasional negara dan diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan. Namun masalahnya kembali kepada daya saing Itulah sebabnya pemerintah tidak boleh membiarkan kita kalah terus menerus karena yang akan terpukul adalah perekonomian bangsa ini secara keseluruhan selain itu perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Pemerintah harus mempersiapkan kebijakan yang dapat menyeimbangkan antara tuntutan negara maju dengan meningkatkan kemampuan SDM dan keuangan negara. Jangan sampai dengan adanya perdagangan bebas ini justru menjadi ancaman bagi Indonesia. Indonesia harus siap menerima dampak negatif dan positif dengan adanya perdagangan bebas ini. Dipandang positif karena bisa memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Pertama, Indonesia akan memiliki pemasukan tambahan dari PPN produk-produk baru yang masuk ke Indonesia. Tambahan pemasukan itu seiring dengan makin banyaknya obyek pajak dalam bentuk jenis dan jumlah produk yang masuk ke Indonesia. Beragamnya produk China yang masuk ke Indonesia dinilai berpotensi besar mendatangkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
Namun selain itu dampak negafit yang di terima juga cukup besar dengan banyaknya produk China yang masuk ke Indonesia yaitu serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuransektor-sektor ekonomi yang diserbu selain itu pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga25%. Jangankan perdagangan bebas sebelum adanya perdagangan bebas negara kita juga sudah tidak dapat bersaing did alam negri karena serbuan produk-produk dari China yang dinilai lebih murah dibandingkan produk dalam negeri dan itu semakin menyusahkan perusahaan kecil yang tidak dapat bersaing.

Kedua, persaingan usaha yang muncul akibat ACFTA diharapkan memicu persaingan harga yang kompetitif sehingga pada akhirnya akan menguntungkan konsumen. Di samping itu, kompetisi ini juga diharapkan memunculkan kreasi-kreasi yang inovatif, baik dari sisi produk maupun pemasaran. Kreasi-kreasi inovatif tersebut diharapkan berujung pada tumbuhnya jiwa kreatif sekaligus kompetitif pada diri pengusaha Indonesia.
Bila kalangan penerima memandang ACFTA sebagai kesempatan, kalangan yang menolak memandang ACFTA sebagai ancaman dengan berbagai alasan. ACFTA, di antaranya, berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dala m negeri. Bangkrutnya perusahaan dalam negeri merupakan imbas dari membanjirnya produk China yang ditakutkan dan memang sudah terbukti memiliki harga lebih murah. Secara perlahan ketika kelangsungan industri mengalami kebangkrutan maka pekerja lokal pun akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). 
Beberapa usaha memang harus dijalankan sesegera mungkin, khususnya untuk melindungi pedagang dan industri kecil menengah dalam negeri. Pemerintah bertugas untuk mendorong bagi perusahaan yang dapat memenangi persaingan, dan memberikan jalan keluar serta alternatif bagi perusahaan yang kalah bersaing dan pekerjanya mengganggur.Pemrintah perlu memberikan stimulus berupa insentif fiskal untuk mendukung industri, yaitu tarif pajaknya bisa diturunkan atau ditanggung pemerintahUpaya lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah memotong pajak untuk industri dalam negeri, memerangi pungutan liar terhadap industri, serta memberikan bantuan dan subsidi yang lebih besar kepada pengusaha, khususnya pengusaha industri kecil menengah agar bisa mempertahankan dan mengembangkan usaha. Pemerintah juga harus mendorong gerakan cinta produk dalam negeri. Hal itu sangat penting karena potensi konsumsi kita sangat besar

Selasa, 17 April 2012


KEBIJAKAN PEMERINTAH

1. Kebijaksanaan selama periode
a.      Kebijaksanaan selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis.  Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi  +/- 10%.
 b.      Periode Pelitaa I
Kebijaksanaan paa periode ini dimulaidengan:
1.      Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.      Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
  • Kestabilan haga bahan pokok
  • Peningkatan nilai ekspor
  • Kelancaran impor
  • Penyebaran barang di dalam negeri
 c.       Periode Pelita II
Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
 d.      Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah:
  • Paket Januari 1982
  • Paket kebijaksanaan imbal beli
  • Kebijaksanaan Devaluasi 1983
 e.       Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
  • Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
  • Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
  • Pket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
  • Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
  • Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
  • Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES),  dengan melakukan restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
  • Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
  • Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
  • Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
f.     Periode Pelita V
Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
2. Kebijaksanaan Moneter
Sekumpulan tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan tingkat suku bunga.  Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.
3. Kebijakan Fiskal
Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
4. Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
a.        Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia.  Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
b.        Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.
5. Kebijakan Subsidi BBM
Pada tahun ini banyaknya kontroversi yang dibahas oleh masyarakat yang berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM secara bertahap karena secara bertahap ini pula subsidi terhadap BBM akan dihapuskan oleh Negara. Banyak yang tidak setuju atas kenaikan dan penghapusan BBM oleh kalangan masyarakat menengah kebawah. Pemerintah melakukan kebijakan itu karena untuk mengseimbangkan anggaran belanja tahunan negara kita dan mengikuti kenaikan minyak dunia. Oleh karena itu, pemerintah sangat terpaksa melakukan kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan ini akan membahas Kebijaksanaan pemerintah dalam penghapusan subsidi BBM yang pada akhirnya menaikkan harga BBM di Indonesia itu dan cara penyaluran dana sisa anggaran subsidi BBM itu yang menurut perhitungan APBN jumlah itu sekitar 800 miliar rupiah.

Nama kelompok:
  1. Anita Yasmin (28211751)
  2. Dea Kurnia Widya Lintang Sari (21211773)
  3. Eva Pratiwi (22211522)
  4. Rya Riscayanti (29211157)
  5. Tya lora Nuroshobah (27211093)
  6. Yusansia Meliantha Tiffany (27211689)
  7. Vinca Jovany (27211285)
  8. M. Rizky Gaus (24211965)

sumber referensi:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
http://herdy92.wordpress.com/2012/04/13/kebijakan-pemerintah/