1.1. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari
Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des
Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya
pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum
Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
1.2. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata
Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini
digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat
kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan
yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang
diberlakukan bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di
atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan
yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku'Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. _ Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
— Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan
sama dengan yang lain. Dapat kita Iihat :
a. Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam
kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari
Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van
Koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu
penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
— Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan
pemikahan Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka
diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai
pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang
bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya)
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian—bagian yang mengenai Hukum Kekayaan
Harta Benda (Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan
Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah
kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu
terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap
hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang
sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana besena
Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-
undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing
(yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam
Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang
berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia
Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah
dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari
BW yaitu perihal :
— Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
— Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian
(staatsblad 1907 no 306)
— Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu sebagian besar
dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad
1933 no 74).
— Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no. 717).
Dan ada pula peraturan - peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938
no 98).
1.3. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum
tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur
hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi
dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku
terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang
hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat.
— Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu
Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar