Minggu, 22 April 2012

PERDAGANGAN BEBAS ANTARA ANCAMAN DAN KEBEBASAN LABA


Perdagangan bebas adalah suatu situasi dimana arus lalu-lintas  barang jasa, dan manusia dari dan ke suatu negara didunia ini tidak mengalami hambatan dan dapat membuka peluang produk dalam negeri ke pasar internasional yang akan bersaing sebagai kompetitor. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan bebas mensyaratkan tidak adanya tarif masuk alias nol persen. Berarti tidak ada hambatan apapun bagi barang dari luar negeri masuk ke sini. Karena pada saat yang sama produk kita pun bebas dijual di sana dengan semakin banyak barang buatan Indonesia akan meningkatkat pendapatan nasional negara dan diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan. Namun masalahnya kembali kepada daya saing Itulah sebabnya pemerintah tidak boleh membiarkan kita kalah terus menerus karena yang akan terpukul adalah perekonomian bangsa ini secara keseluruhan selain itu perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Pemerintah harus mempersiapkan kebijakan yang dapat menyeimbangkan antara tuntutan negara maju dengan meningkatkan kemampuan SDM dan keuangan negara. Jangan sampai dengan adanya perdagangan bebas ini justru menjadi ancaman bagi Indonesia. Indonesia harus siap menerima dampak negatif dan positif dengan adanya perdagangan bebas ini. Dipandang positif karena bisa memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Pertama, Indonesia akan memiliki pemasukan tambahan dari PPN produk-produk baru yang masuk ke Indonesia. Tambahan pemasukan itu seiring dengan makin banyaknya obyek pajak dalam bentuk jenis dan jumlah produk yang masuk ke Indonesia. Beragamnya produk China yang masuk ke Indonesia dinilai berpotensi besar mendatangkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
Namun selain itu dampak negafit yang di terima juga cukup besar dengan banyaknya produk China yang masuk ke Indonesia yaitu serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuransektor-sektor ekonomi yang diserbu selain itu pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga25%. Jangankan perdagangan bebas sebelum adanya perdagangan bebas negara kita juga sudah tidak dapat bersaing did alam negri karena serbuan produk-produk dari China yang dinilai lebih murah dibandingkan produk dalam negeri dan itu semakin menyusahkan perusahaan kecil yang tidak dapat bersaing.

Kedua, persaingan usaha yang muncul akibat ACFTA diharapkan memicu persaingan harga yang kompetitif sehingga pada akhirnya akan menguntungkan konsumen. Di samping itu, kompetisi ini juga diharapkan memunculkan kreasi-kreasi yang inovatif, baik dari sisi produk maupun pemasaran. Kreasi-kreasi inovatif tersebut diharapkan berujung pada tumbuhnya jiwa kreatif sekaligus kompetitif pada diri pengusaha Indonesia.
Bila kalangan penerima memandang ACFTA sebagai kesempatan, kalangan yang menolak memandang ACFTA sebagai ancaman dengan berbagai alasan. ACFTA, di antaranya, berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dala m negeri. Bangkrutnya perusahaan dalam negeri merupakan imbas dari membanjirnya produk China yang ditakutkan dan memang sudah terbukti memiliki harga lebih murah. Secara perlahan ketika kelangsungan industri mengalami kebangkrutan maka pekerja lokal pun akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). 
Beberapa usaha memang harus dijalankan sesegera mungkin, khususnya untuk melindungi pedagang dan industri kecil menengah dalam negeri. Pemerintah bertugas untuk mendorong bagi perusahaan yang dapat memenangi persaingan, dan memberikan jalan keluar serta alternatif bagi perusahaan yang kalah bersaing dan pekerjanya mengganggur.Pemrintah perlu memberikan stimulus berupa insentif fiskal untuk mendukung industri, yaitu tarif pajaknya bisa diturunkan atau ditanggung pemerintahUpaya lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah memotong pajak untuk industri dalam negeri, memerangi pungutan liar terhadap industri, serta memberikan bantuan dan subsidi yang lebih besar kepada pengusaha, khususnya pengusaha industri kecil menengah agar bisa mempertahankan dan mengembangkan usaha. Pemerintah juga harus mendorong gerakan cinta produk dalam negeri. Hal itu sangat penting karena potensi konsumsi kita sangat besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar