Perdagangan
bebas adalah suatu situasi dimana arus lalu-lintas barang jasa, dan manusia dari dan ke suatu
negara didunia ini tidak mengalami hambatan dan dapat membuka peluang produk
dalam negeri ke pasar internasional yang akan bersaing sebagai kompetitor. Perdagangan
bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan
yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan
bebas mensyaratkan tidak adanya tarif masuk alias nol persen. Berarti tidak ada
hambatan apapun bagi barang dari luar negeri masuk ke sini. Karena pada saat
yang sama produk kita pun bebas dijual di sana dengan semakin banyak barang
buatan Indonesia akan meningkatkat pendapatan nasional negara dan diharapkan
dapat memperluas lapangan pekerjaan. Namun masalahnya kembali kepada daya saing
Itulah sebabnya pemerintah tidak boleh membiarkan kita kalah terus menerus
karena yang akan terpukul adalah perekonomian bangsa ini secara keseluruhan
selain itu perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut
perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada
terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena
melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Pemerintah
harus mempersiapkan kebijakan yang dapat menyeimbangkan antara tuntutan negara
maju dengan meningkatkan kemampuan SDM dan keuangan negara. Jangan sampai
dengan adanya perdagangan bebas ini justru menjadi ancaman bagi Indonesia.
Indonesia harus siap menerima dampak negatif dan positif dengan adanya
perdagangan bebas ini. Dipandang positif karena bisa memberikan banyak
keuntungan bagi Indonesia. Pertama, Indonesia akan memiliki pemasukan tambahan
dari PPN produk-produk baru yang masuk ke Indonesia. Tambahan pemasukan itu
seiring dengan makin banyaknya obyek pajak dalam bentuk jenis dan jumlah produk
yang masuk ke Indonesia. Beragamnya produk China yang masuk ke Indonesia
dinilai berpotensi besar mendatangkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
Namun
selain itu dampak negafit yang di terima juga cukup besar dengan banyaknya
produk China yang masuk ke Indonesia yaitu serbuan produk asing terutama dari
Cina dapat mengakibatkan kehancuransektor-sektor ekonomi yang diserbu selain
itu pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga
yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari
produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai
contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15%
hingga25%. Jangankan perdagangan bebas sebelum adanya perdagangan bebas negara
kita juga sudah tidak dapat bersaing did alam negri karena serbuan
produk-produk dari China yang dinilai lebih murah dibandingkan produk dalam
negeri dan itu semakin menyusahkan perusahaan kecil yang tidak dapat bersaing.
Kedua,
persaingan usaha yang muncul akibat ACFTA diharapkan memicu persaingan harga
yang kompetitif sehingga pada akhirnya akan menguntungkan konsumen. Di samping
itu, kompetisi ini juga diharapkan memunculkan kreasi-kreasi yang inovatif,
baik dari sisi produk maupun pemasaran. Kreasi-kreasi inovatif tersebut
diharapkan berujung pada tumbuhnya jiwa kreatif sekaligus kompetitif pada diri
pengusaha Indonesia.
Bila
kalangan penerima memandang ACFTA sebagai kesempatan, kalangan yang menolak
memandang ACFTA sebagai ancaman dengan berbagai alasan. ACFTA, di antaranya,
berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dala m negeri. Bangkrutnya
perusahaan dalam negeri merupakan imbas dari membanjirnya produk China yang
ditakutkan dan memang sudah terbukti memiliki harga lebih murah. Secara
perlahan ketika kelangsungan industri mengalami kebangkrutan maka pekerja lokal
pun akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beberapa usaha memang harus dijalankan sesegera mungkin, khususnya
untuk melindungi pedagang dan industri kecil menengah dalam negeri. Pemerintah
bertugas untuk mendorong bagi perusahaan yang dapat memenangi persaingan, dan
memberikan jalan keluar serta alternatif bagi perusahaan yang kalah bersaing
dan pekerjanya mengganggur.Pemrintah perlu memberikan stimulus berupa insentif
fiskal untuk mendukung industri, yaitu tarif pajaknya bisa diturunkan atau
ditanggung pemerintahUpaya lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah memotong
pajak untuk industri dalam negeri, memerangi pungutan liar terhadap industri,
serta memberikan bantuan dan subsidi yang lebih besar kepada pengusaha,
khususnya pengusaha industri kecil menengah agar bisa mempertahankan dan
mengembangkan usaha. Pemerintah juga harus mendorong gerakan cinta produk dalam
negeri. Hal itu sangat penting karena potensi konsumsi kita sangat besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar