Senin, 15 Oktober 2012
Sabtu, 13 Oktober 2012
PERBEDAAN KOPERASI & CREDIT UNION
1.
KOPERASI
1.1.
PENGERTIAN
KOPERASI
·
DEFINISI
HATTA
Moh.
Hatta adalah bapak koperasi yang mendefinisikan koperasi yaitu koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang
·
DEFINISI
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
1.2.
PRINSIP
KOPERASI (Berdasarkan UU No. 25/1992)
· Keanggotaanya sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
· Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
· Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.3.
JENIS
KOPERASI
· Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
· Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
: koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha ( konsumen)
2.
CREDIT
UNION (CU)
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin
“credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan.
Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya,
dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka
sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan
produktif dan kesejahteraan.
Credit Union, menurut Pendiri Credit Union
Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia
pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.Seorang pastor Katolik asal
Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. Kemudian CU mulai
diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975.
Melalui gereja Katolik, diadakan pelatihan
pembentukan CU sehingga lahir 40 kelompok. Namun pasang dan surut selalu ada.
Satu demi satu, CU berguguran lantas hilang. Kemudian pada tahun 1985,
dilakukan sosialisasi ulang dan pelatihan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat
(LSM), salah satunya, Pancur Kasih, mengikuti pelatihan tersebut.
“Saya mewakili Pancur Kasih ikut dalam
pelatihan itu,” kata AR Mecer saat ditemui beberapa waktu lalu.Setelah
mengikuti pelatihan selama tiga hari, AR Mecer mengaku tertarik, sehingga pada
tahun yang sama mulai membangun lembaga keuangan itu bersama sejumlah
rekannya.Maka dibentuklah CU Khatulistiwa Bhakti, sebagai CU pertama di
Kalimantan Barat yang berdiri pada 12 Mei 1985. Hingga Maret 2007CU masih punya
anggota sebanyak 10.707 orang.
Keberadaan CU, katanya, memiliki manfaat besar
bagi masyarakat. Mungkin sebagian orang masih bertanya-tanya, CU tentu saja
sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun,
bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut.
Credit Union, tentu saja beda dengan koperasi
atau lembaga perbankan umumnya, demikian pendapat Mariamah Achmad seorang
aktivis penggagas pembentukan CU Muare Pesisir yang anggotanya kebanyakan para
perempuan pencari nafkah keluarga.Menurut ia, manfaat CU bagi anggota adalah
mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan — langsung
memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman — menjadi menciptakan modal dahulu
dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru
memanfaatkan atau meminjam. “Inilah yang tidak ditemukan di lembaga keuangan
lainnya,” katanya, berpromosi.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan
seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu
mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa
memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan aset.
Ia mengatakan, pada awalnya, sebagian besar
anggota CU tidak biasa menabung secara rutin. Tetapi setelah menjadi anggota
dan banyak belajar, mereka pun akhirnya menyadari manfaat menabung rutin itu.
Apalagi dengan menabung, anggota mendapatkan balas jasa simpanan (BJS).
Jika menjadi anggota CU, seorang anggota mesti
menabung untuk meningkatkan modal. “Menabung sistem CU berbeda dengan menabung
secara ‘tradisional’ di lembaga lain, misalnya bank, setelah menabung, uang itu
ditarik untuk dipergunakan. Tetapi di CU, lebih modern karena ada dana yang
tersimpan,” katanya.Kepercayaan anggota Seiring dengan semakin tingginya
tingkat kepercayaan masyarakat akan keberadaan CU, jumlah lembaga keuangan itu
terus bertambah dari tahun ke tahun.
Menurut data Badan Koordinasi Koperasi Kredit
Daerah Kalimantan (BK3D), saat ini sudah ada 48 credit union yang menjadi
anggota organisasi tersebut.BK3D yang diibaratkan sebagai “Bank Indonesia”
credit union tersebut, saat ini sudah memiliki anggota tersebar pada tujuh
kabupaten/kota di Kalimantan Barat, ditambah dari Palangka Raya (Kalimantan Tengah),
Papua, dan DKI Jakarta.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak
terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan
kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti,
agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami
perkembangan sangat pesat.
Setelah kemunculan Khatulistiwa Bhakti pada 12
Mei 1985 — memiliki anggota hingga Maret 2007 berjumlah 10.707 orang — disusul
dengan terbentuknya CU Lantang Tipo yang berdiri tahun 1976 dengan 55.387
anggota, CU Pancur Kasih pada 28 Mei 1987 beranggota 60.786 orang, CU Keling
Kumang tahun 1993 beranggota 25.424 orang, CU Stella Maris pada 1995 sebanyak
1800 anggota, dan CU Canaga Antutn pada 1996 beranggotakan 6.744 orang.
“Hingga kini jumlah CU yang tercatat sebagai
anggota BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah) Kalimantan telah
mencapai 48 CU beranggotanya seribu hingga belasan ribu orang,” kata AR Mecer,
yang menjadi Ketua BK3D Kalimantan sejak 2002.Hingga Maret lalu, jumlah anggota
dari 48 CU yang ada mencapai 334.119 orang, terdiri dari 219.076 anggota
laki-laki dan 115.043 anggota perempuan dengan total aset Rp1.628.267.075.968.
Pancur Kasih saat ini merupakan yang terbesar
dengan jumlah anggota mencapai 60.786 orang yang terdaftar pada 26 tempat
pelayanan (TP) di tujuh kabupaten/kota.Ketua Dewan Pengurus CU Pancur Kasih,
Norberta Yati Lantok, mengatakan, jumlah anggota 60.786 tersebut, termasuk yang
tidak aktif sekitar 7,2 persen dengan kriteria belum keluar dari anggota atau tidak
menabung.
Jumlah anggota yang terus bertambah tiap
tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen
terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.Data Pancur
Kasih mengungkap sejak Januari-Mei 2007, rata-rata anggota baru pada setiap
bulan mencapai 900 orang, terdiri dari berbagai golongan masyarakat. Mereka
terdiri dari petani, nelayan, pegawai negeri, pengusaha, hingga dokter.
Menurut Yati, sapaan Ketua Dewan Pengurus
Pancur Kasih itu, pada awalnya kelahiran Pancur Kasih adalah untuk melayani
masyarakat yang tidak bisa menggunakan jasa lembaga keuangan lain, perbankan
sebagai tempat mendapatkan modal pinjaman. Tercatat 99 persen anggota CU adalah
lapisan menengah ke bawah.
Namun karena unsur kepercayaan dan kebersamaan
yang diutamakan, setiap anggota dapat mengetahui setiap perkembangan yang
terjadi di CU, kini anggotanya datang dari banyak lapisan masyarakat.Melalui
papan pengumuman yang terpampang pada setiap tempat pelayanan, anggota
mendapatkan informasi bulan per bulan dari kemajuan CU. Setahun sekali rapat
anggota tahun (RAT) digelar secara terbuka. Para anggota dapat mengetahui apa
saja yang terjadi dan berkembang di CU tersebut.
Karena itu, jika pada Maret lalu nilai aset
Pancur Kasih mencapai Rp384.806.345.052, maka pada Juni ini asetnya telah
mencapai Rp396.949.030.000. “Kepercayaan menjadi modal untuk berkembangnya
sebuah lembaga keuangan yang berorientasi kepada masyarakat,” katanya.Seorang
anggota CU, Viktoria, 23, mengaku tertarik bergabung dengan lembaga tersebut
karena mengetahui manfaat yang akan diperolehnya.
Alasannya menjadi anggota CU, karena mendengar
banyak keuntungan yang akan diperoleh dengan menabung di lembaga keuangan itu.
“Saya khawatir gaji sebulan akan habis begitu saja jika tidak ditabung. Melalui
CU, saya mempunyai kewajiban menabung setiap bulan,” kata alumnus Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura Pontianak itu.
Ia mengatakan, ada banyak keuntungan yang akan
diperoleh, misalnya saja, jika menabung pada tahun ini sebesar Rp1.000.000,
maka dapat dipastikan tabungan sudah berlipat 1,5 kali dari jumlah tersebut
pada 2 tahun kemudian.Anggota tidak begitu saja dapat meminjam uang di CU,
karena berkewajiban menabung dahulu dan setelah mempunyai tabungan, baru
mendapat pinjaman 250 persen dari tabungan yang ada.
“Kita menjadi terbiasa menabung, akan
memperoleh manfaat dari berbagai bentuk balas jasa yang diberikan CU,” kata
Victoria yang telah menjadi anggota sejak pertengahan tahun 2006.Ia mengaku
kurang tertarik dengan “model” menabung yang diterapkan di lembaga keuangan
lainnya, karena tidak memberikan janji lebih seperti yang kini berlaku di
setiap credit union. Menabung di lembaga keuangan lain, baginya, masih
menerapkan pola lama dengan keuntungan kecil untuk setiap nasabah.
KESIMPULAN
Koperasi adalah Asosiasi
orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip
prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya
rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang
yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Credit Union (CU),
diambil dari bahasa Latin “credere” yang artinya percaya dan “union” atau
“unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang
yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk
menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan
kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.
SUMBER
Mengapa Koperasi di Indonesia Maju Tidak Tundur Tidak ?
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. namun
kenyataanya koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit
berkembang di Indonesia.
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu
memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian
dari pemerintah.
Di Indonesia
pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak
pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
Sekarang ini koperasi
bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di
tempat atau justru malah mengalami kemunduran.Oleh karena itu gerakan koperasi
di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi
masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan
bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil
serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus
tumbuh dengan baik ke depan. Gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah
sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia.
Oleh karena
itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
Gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang
cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru
sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia
Ada beberapa
faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang
tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan
pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus
melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan
dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi
yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Selain itu Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan
koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara.
Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang
baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan
pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional,
mandiri dan mampu bersaing.
Ditambah
dengan Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas
tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk
barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
Selama ini
“koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor
primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai
contoh sebagian besar KUD sebagai
koperasi program di sektor pertanian
didukung dengan program pem¬bangunan
untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk
mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang
se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem¬bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara
eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung
oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi
KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan
monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan
program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian
berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan
pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang
melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Sumber :
http://arifardhan.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-indonesia-saat.html
Langganan:
Postingan (Atom)