1.
KOPERASI
1.1.
PENGERTIAN
KOPERASI
·
DEFINISI
HATTA
Moh.
Hatta adalah bapak koperasi yang mendefinisikan koperasi yaitu koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang
·
DEFINISI
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
1.2.
PRINSIP
KOPERASI (Berdasarkan UU No. 25/1992)
· Keanggotaanya sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
· Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
· Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.3.
JENIS
KOPERASI
· Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
· Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
: koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha ( konsumen)
2.
CREDIT
UNION (CU)
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin
“credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan.
Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya,
dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka
sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan
produktif dan kesejahteraan.
Credit Union, menurut Pendiri Credit Union
Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia
pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.Seorang pastor Katolik asal
Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. Kemudian CU mulai
diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975.
Melalui gereja Katolik, diadakan pelatihan
pembentukan CU sehingga lahir 40 kelompok. Namun pasang dan surut selalu ada.
Satu demi satu, CU berguguran lantas hilang. Kemudian pada tahun 1985,
dilakukan sosialisasi ulang dan pelatihan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat
(LSM), salah satunya, Pancur Kasih, mengikuti pelatihan tersebut.
“Saya mewakili Pancur Kasih ikut dalam
pelatihan itu,” kata AR Mecer saat ditemui beberapa waktu lalu.Setelah
mengikuti pelatihan selama tiga hari, AR Mecer mengaku tertarik, sehingga pada
tahun yang sama mulai membangun lembaga keuangan itu bersama sejumlah
rekannya.Maka dibentuklah CU Khatulistiwa Bhakti, sebagai CU pertama di
Kalimantan Barat yang berdiri pada 12 Mei 1985. Hingga Maret 2007CU masih punya
anggota sebanyak 10.707 orang.
Keberadaan CU, katanya, memiliki manfaat besar
bagi masyarakat. Mungkin sebagian orang masih bertanya-tanya, CU tentu saja
sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun,
bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut.
Credit Union, tentu saja beda dengan koperasi
atau lembaga perbankan umumnya, demikian pendapat Mariamah Achmad seorang
aktivis penggagas pembentukan CU Muare Pesisir yang anggotanya kebanyakan para
perempuan pencari nafkah keluarga.Menurut ia, manfaat CU bagi anggota adalah
mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan — langsung
memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman — menjadi menciptakan modal dahulu
dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru
memanfaatkan atau meminjam. “Inilah yang tidak ditemukan di lembaga keuangan
lainnya,” katanya, berpromosi.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan
seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu
mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa
memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan aset.
Ia mengatakan, pada awalnya, sebagian besar
anggota CU tidak biasa menabung secara rutin. Tetapi setelah menjadi anggota
dan banyak belajar, mereka pun akhirnya menyadari manfaat menabung rutin itu.
Apalagi dengan menabung, anggota mendapatkan balas jasa simpanan (BJS).
Jika menjadi anggota CU, seorang anggota mesti
menabung untuk meningkatkan modal. “Menabung sistem CU berbeda dengan menabung
secara ‘tradisional’ di lembaga lain, misalnya bank, setelah menabung, uang itu
ditarik untuk dipergunakan. Tetapi di CU, lebih modern karena ada dana yang
tersimpan,” katanya.Kepercayaan anggota Seiring dengan semakin tingginya
tingkat kepercayaan masyarakat akan keberadaan CU, jumlah lembaga keuangan itu
terus bertambah dari tahun ke tahun.
Menurut data Badan Koordinasi Koperasi Kredit
Daerah Kalimantan (BK3D), saat ini sudah ada 48 credit union yang menjadi
anggota organisasi tersebut.BK3D yang diibaratkan sebagai “Bank Indonesia”
credit union tersebut, saat ini sudah memiliki anggota tersebar pada tujuh
kabupaten/kota di Kalimantan Barat, ditambah dari Palangka Raya (Kalimantan Tengah),
Papua, dan DKI Jakarta.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak
terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan
kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti,
agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami
perkembangan sangat pesat.
Setelah kemunculan Khatulistiwa Bhakti pada 12
Mei 1985 — memiliki anggota hingga Maret 2007 berjumlah 10.707 orang — disusul
dengan terbentuknya CU Lantang Tipo yang berdiri tahun 1976 dengan 55.387
anggota, CU Pancur Kasih pada 28 Mei 1987 beranggota 60.786 orang, CU Keling
Kumang tahun 1993 beranggota 25.424 orang, CU Stella Maris pada 1995 sebanyak
1800 anggota, dan CU Canaga Antutn pada 1996 beranggotakan 6.744 orang.
“Hingga kini jumlah CU yang tercatat sebagai
anggota BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah) Kalimantan telah
mencapai 48 CU beranggotanya seribu hingga belasan ribu orang,” kata AR Mecer,
yang menjadi Ketua BK3D Kalimantan sejak 2002.Hingga Maret lalu, jumlah anggota
dari 48 CU yang ada mencapai 334.119 orang, terdiri dari 219.076 anggota
laki-laki dan 115.043 anggota perempuan dengan total aset Rp1.628.267.075.968.
Pancur Kasih saat ini merupakan yang terbesar
dengan jumlah anggota mencapai 60.786 orang yang terdaftar pada 26 tempat
pelayanan (TP) di tujuh kabupaten/kota.Ketua Dewan Pengurus CU Pancur Kasih,
Norberta Yati Lantok, mengatakan, jumlah anggota 60.786 tersebut, termasuk yang
tidak aktif sekitar 7,2 persen dengan kriteria belum keluar dari anggota atau tidak
menabung.
Jumlah anggota yang terus bertambah tiap
tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen
terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.Data Pancur
Kasih mengungkap sejak Januari-Mei 2007, rata-rata anggota baru pada setiap
bulan mencapai 900 orang, terdiri dari berbagai golongan masyarakat. Mereka
terdiri dari petani, nelayan, pegawai negeri, pengusaha, hingga dokter.
Menurut Yati, sapaan Ketua Dewan Pengurus
Pancur Kasih itu, pada awalnya kelahiran Pancur Kasih adalah untuk melayani
masyarakat yang tidak bisa menggunakan jasa lembaga keuangan lain, perbankan
sebagai tempat mendapatkan modal pinjaman. Tercatat 99 persen anggota CU adalah
lapisan menengah ke bawah.
Namun karena unsur kepercayaan dan kebersamaan
yang diutamakan, setiap anggota dapat mengetahui setiap perkembangan yang
terjadi di CU, kini anggotanya datang dari banyak lapisan masyarakat.Melalui
papan pengumuman yang terpampang pada setiap tempat pelayanan, anggota
mendapatkan informasi bulan per bulan dari kemajuan CU. Setahun sekali rapat
anggota tahun (RAT) digelar secara terbuka. Para anggota dapat mengetahui apa
saja yang terjadi dan berkembang di CU tersebut.
Karena itu, jika pada Maret lalu nilai aset
Pancur Kasih mencapai Rp384.806.345.052, maka pada Juni ini asetnya telah
mencapai Rp396.949.030.000. “Kepercayaan menjadi modal untuk berkembangnya
sebuah lembaga keuangan yang berorientasi kepada masyarakat,” katanya.Seorang
anggota CU, Viktoria, 23, mengaku tertarik bergabung dengan lembaga tersebut
karena mengetahui manfaat yang akan diperolehnya.
Alasannya menjadi anggota CU, karena mendengar
banyak keuntungan yang akan diperoleh dengan menabung di lembaga keuangan itu.
“Saya khawatir gaji sebulan akan habis begitu saja jika tidak ditabung. Melalui
CU, saya mempunyai kewajiban menabung setiap bulan,” kata alumnus Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura Pontianak itu.
Ia mengatakan, ada banyak keuntungan yang akan
diperoleh, misalnya saja, jika menabung pada tahun ini sebesar Rp1.000.000,
maka dapat dipastikan tabungan sudah berlipat 1,5 kali dari jumlah tersebut
pada 2 tahun kemudian.Anggota tidak begitu saja dapat meminjam uang di CU,
karena berkewajiban menabung dahulu dan setelah mempunyai tabungan, baru
mendapat pinjaman 250 persen dari tabungan yang ada.
“Kita menjadi terbiasa menabung, akan
memperoleh manfaat dari berbagai bentuk balas jasa yang diberikan CU,” kata
Victoria yang telah menjadi anggota sejak pertengahan tahun 2006.Ia mengaku
kurang tertarik dengan “model” menabung yang diterapkan di lembaga keuangan
lainnya, karena tidak memberikan janji lebih seperti yang kini berlaku di
setiap credit union. Menabung di lembaga keuangan lain, baginya, masih
menerapkan pola lama dengan keuntungan kecil untuk setiap nasabah.
KESIMPULAN
Koperasi adalah Asosiasi
orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip
prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya
rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang
yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Credit Union (CU),
diambil dari bahasa Latin “credere” yang artinya percaya dan “union” atau
“unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang
yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk
menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan
kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar