Npm : 24211965
Kelas : 43B21
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Menurut Kamus Besar Bhs.
Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa
yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo
(2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang
di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul
kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Sedangkan Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik,
desainer dll.
Jadi Etika Profesi Akuntansi
adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Pengertian Profesi Akuntansi
Menurut International Federation
of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Tipe-tipe Akuntan
Secara garis besar Akuntan dapat
digolongkan sebagai berikut:
1.Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan
yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang
harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat
diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan
kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan
pemeriksaan intern.
3.Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar
Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan
Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan
gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu
perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga
bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh
konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI
tahun 1976.
Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung
jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang
dilakukan.
2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani
kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga
kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi
mungkin.
4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi
tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari
kepentingan
5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga
kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa
persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional
dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan
perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
8. Standar Teknis
akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan
CONTOH:
Seorang yang pendidikan nya
berlatar belakang akuntansi dapat bekerja di berbagai pekerjaan dalam bidang
ekonomi. Salah satunya menjadi Staff Verifikator dalam suatu BANK, staff
verifikator bank adalah staff yang bekerja di setiap cabang suatu BANK yang
ditugaskan langsung oleh kantor pusat. tugas staff verivikator bank yaitu untuk
mengecek semua transaksi yang terjadi dalam cabang bank tersebut apa sesuai
dengan prosedur – prosedur yang sudah ditetapkan, jika terjadi suatu masalah
terhadap bank tersebut verifikator langsung berhubungan dengan kantor pusat.
verifikator tidak bekerja atas bawahan kepala cabang tapi verifikator bekerja
atas perintah kantor pusat, jadi verifikator bersifat independent, tidak
bekerja sama oleh pegawai – pegawai dalam suatu cabang bank tersebut.
SUMBER:
http://jaimforever.blogspot.com/