Selasa, 14 April 2015

Persaingan Perdagangan Bebas antara Indonesia dan China

Nama              : Muhammad Rizky Gaus
NPM               : 24211964
Kelas              : 4EB21

Mata Kuliah   : Akuntansi Internasional (Softskill)

Artikel Pembahasan

TERHITUNG sejak 1 Januari 2010, Indonesia mau tidak mau harus membuka pasar dalam negeri secara bebas kepada negara-negara ASEAN dan China. Pembukaan pasar bebas ini merupakan wujud konkret implementasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China, yang kemudian familiar dengan sebutan ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (ACFTA). Perjanjian ini sebenarnya telah dirumuskan pada tahun 2002. Pertanyaannya, apakah perjanjian pasar bebas ini akan membawa berkah berupa kesejahteraan bagi Indonesia atau musibah berupa tersingkirnya Indonesia di tengah persaingan ganas perdagangan bebas? Pertanyaan ini penting dijawab secara ilmiah dan utuh mengingat pro kontra seputar ACFTA yang tak kunjung usai. 


Harus diakui setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu bermata dua; manfaat dan mudharat. Realitas ini seolah menjadi hukum tuhan yang mesti disikapi secara arif dan bijaksana. Begitupun demikian dengan kebijakan perdagangan bebas ini. Bagi kalangan yang pro mengatakan bahwa ACFTA menjadi intrumen yang paling efektif bagi Indonesia untuk memasarkan produk-produk unggulan dalam negeri tanpa adanya hambatan yang berarti. Singkatnya, ACFTA tidak harus dimaknai sebagai ancaman serbuan produk China ke Indonesia, akan tetapi bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara ASEAN dan China sekaligus. Namun Ketertarikan ASEAN mengikutsertakan China menjadi partner dagang dalam ACFTA karena China memiliki potensi pasar yang bagus. Seperti yang kita ketahui China merupakan negara berkembang di Asia yang perkembangan ekonominya cukup pesat dan mampu mempertahankan pertumbuhan yang tinggi dibanding negara-negara lainnya, sehingga posisi Cina saat ini cukup penting dalam perekonomian global. China yang memiliki penduduk yang begitu besar yaitu 1,4 miliar yang merupakan pasar yang cukup besar dan potensial sehingga akan saling menguntungkan apabila dapat dijalin kerjasama diberbagai sektor ekonomi, karena disamping memiliki kemampuan investasi yang tinggi, Cina juga membutuhkan bahan baku dan barang modal untuk menggerakkan sektor industrinya. Dengan diberlakukannya pasar bebas tersebut, akan membuat produk-produk impor dari ASEAN dan China menjadi lebih mudah masuk ke pasar domestik. Selain itu harga produk tersebut juga menjadi lebih murah, disebabkan adanya pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk.

Bagi Negara Republik Indonesia, perdagangan bebas ASEAN dengan China ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian. Dampak Positifnya adalah terbukanya peluang Indonesia untuk meningkatkan perekonomiannya melalui pemanfaatan peluang pasar yang ada, dimana produk-produk dari Indonesia dapat dipasarkan secara lebih luas ke negara-negara ASEAN dan China. China yang memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk yang banyak, serta pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi pasar yang potensial untuk mengekspor produk-produk unggulan dari Indonesia ke negara tersebut. Dengan mengalirnya produk-produk Indonesia ke negara luar, maka kegiatan industri di Indonesia menjadi meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara Indonesia. Sebaliknya Dampak Negatif adalah perekonomian China yang begitu kuat terfokus pada ekspor menjadi tantangan bagi Indonesia. Ditambah lagi Pemerintah China yang mendukung penuh perdagangan masyarakatnya telah mampu untuk menghasilkan produk yang berkualitas, produk yang bervariasi, teknologi yang maju serta harga yang relatif murah.

Dalam perdagangan bebas antara Indonesia dengan China ini, masyarakat memandang ACFTA sebagai ancaman, karena berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dalam negeri. Perusahaan yang diperkirakan akan mengalami kebangkrutan tersebut adalah tekstil, mainan anak-anak, furniture, keramik dan elektronik. Bangkrutnya perusahan tersebut disebabkan karena ketidaksiapan para pelaku bisnis Indonesia, terutama bisnis menengah dan kecil dalam bersaing. Pemikiran tersebut didasarkan pada kondisi yang terjadi saat ini, dimana berbagai produk dari China telah membanjiri pasar Indonesia. Produk dari China yang masuk ke Indonesia sangat bervariasi dan memiliki harga yang relatif murah. Sebagai contoh, batik yang merupakan simbol budaya Indonesia telah dibuat pula oleh Cina. Dimana batik made in China tersebut telah tersebar di pasar-pasar tradisional atau pusat perbelanjaan grosir. Batik ini laku di pasaran karena harganya yang begitu murah dibandingkan batik asli Indonesia dan juga batik ini hampir mirip dengan batik buatan Indonesia. Begitu pula yang terjadi pada produsen meubel Indonesia yang harus bersaing ketat dengan produk meubel dari China. Dimana meubel China berbentuk minimalis yang begitu diminati oleh masyarakat domestik. Ditambah lagi belum ada SNI (Standar Nasional Indonesia) bagi meubel Indonesia sehingga meubel dari China tersebut dapat tersebar bebas di Indonesia dan lebih laku.

Berbagai permasalahan yang terjadi dengan masuknya produk dari China ke Indonesia menggambarkan  pengaruh negatif dari ACFTA terhadap industri dan juga kesehatan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat dan para pengusaha industri tidak setuju atas pelaksanaan ACFTA karena merugikan mereka. Sementara itu pemerintah Republik Indonesia sampai saat ini masih tetap menjalankan ACFTA, karena dianggap akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia terhadap barang-barang dari China tersebut.

Kesimpulan

Jika indonesia tidak meningkatkan perindustriannya dalam segala bidang, indonesia akan semakin terpuruk dalam menghadapi produk dari cina. Produk-produk dalam negeri semakin tertinggal dari produk cina, karena produk cina lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri sehingga dalam pasar produk cina lebih diminati masyarakat dibanding produk dalam negeri. Untuk itu pemerintah harus membuat suatu kebijakan yang tepat dalam memajukan produk dalam negeri, pemerintah harus membantu perusahaan-perusahaan industri dari yang level rendah samapai level tinggi, baik itu industri rumahan sampai dengan perusahaan industri yang besar. Pemerintah harus membantu dalam soal modal industri, persaingan produk di pasar dan daya beli masyarakat terhadap produk dalam negri. Dalam soal modal industri, pemerintah indonesia harus memberikan pinjaman kepada pengusaha kecil yang ingin merintis usahanya agar dapat membuat produk dalam negeri yang berkualitas, sedangkan dalam persaingan produk di pasar, pemerintah harus meringankan beban pajak terhadap perusahaan industri yang produk nya akan masuk pasar agar harga dari produk yang akan dipasarkan lebih terjangkau sehingga dapat bersaing dengan produk cina dan pemerintah harus memberikan ruang dengan mengadakan pameran produk produk dalam negeri dan yang terakhir pemerintah harus 

Sumber 


http://farrelfebrinal.blogspot.com/2013/03/persaingan-perdagangan-bebas-antara.html

Senin, 09 Maret 2015

PERHITUNGAN KURS AKUNTANSI INTERNASIONAL



Nama              : Muhammad Rizky Gaus
NPM               : 24211964
Kelas              : 4EB21
Mata Kuliah   : Akuntansi Internasional (Softskill)






Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx


Soal dan jawaban

1.        Fachri ingin berlibur ke China, dia mempunyai uang Rp. 25.000.000. Dia ingin menukarkan uang nya ke mata uang yuan, berapa yuan yang dia dapat?

       Jawab :  CNY = 25.000.000 : 2.120,49 (kurs jual) = 11.789,728 

2.        Dodi ingin menukarkan sisa uangnya setelah pulang pergi haji sebesar  3250 riyal, berapa rupiah yang dia dapat?

       Jawab :  IDR = 3250 x 3.444,43 (Kurs beli) = Rp. 11.194.398

3.        Ruddi memesan motor buatan Inggris dengan harga 20.000 pounds, berapa rupiah yang harus dibayarkan rudi?

       Jawab : IDR = 20.000 x 19.894,29 (Kurs jual) = Rp. 397.885.800

4.        Rizky ingin pergi ke Amerika, dia ingin menukarkan uangnya sebesar Rp. 55.000.000. berapa USD yang dia dapat?

       Jawab : USD = 55.000.000 : 13.048,00 (Kurs jual) = 4215,2054

5.        Susi punya uang sebesar 500 ringgit, dia ingin menukarkan uang nya ke rupiah. Berapa rupiah yang dia dapat?

       Jawab : IDR = 500 x 3539,19 (kurs beli) = Rp. 1.769.590

6.        Setelah liburan dari Singapura, Rizky masih memiliki uang SGD (singapore Dollars) sebesar 1500, berapa rupiah jika ditukarkan kembali?

       Jawab ; IDR = 1500 x 9.426,44 (kurs beli) = Rp. 14.139.660

7.        Firman memesan robot buatan Jepang dengan harga 100 yen. Berapa rupiah yang harus dibayarkan?

       Jawab IDR = 100 x 10.875,15 (kurs jual) = Rp. 1.087.515

8.        Rizal ingin ke Australia menggunakan travel dengan biaya 850 AUD (Australia Dollars). Berapa rupiah yang harus dibayarkan untuk travel tersebut?

       Jawab : IDR = 850 x 10.174,83 (kurs jual) = Rp. 8.648.605,5

9.        Fitri ulang tahun mendapat hadiah uang sebesar 50 dinars (kWD). Berapa rupiah jika ditukarkan?

       Jawab : IDR = 50 x 43.392,68 (kurs beli) = Rp. 2.169.634

10.    David ingin menukarkan uang Rp. 50.000.000 ke mata uang Thailand yaitu bath. Berapa bath yang dia dapat?

       Jawab : THB = 50.000.000 : 402,72 (kurs jual) = 124.155,74 bath
 



Minggu, 23 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama     : Muhammad Rizky Gaus
Npm      : 24211965
Kelas     : 43B21

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.

Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Pengertian Profesi Akuntansi

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.

Tipe-tipe Akuntan

Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.

3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

Kode Etik Akuntan

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.

2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.

3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan

5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6.Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.

8. Standar Teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan

CONTOH:

Seorang yang pendidikan nya berlatar belakang akuntansi dapat bekerja di berbagai pekerjaan dalam bidang ekonomi. Salah satunya menjadi Staff Verifikator dalam suatu BANK, staff verifikator bank adalah staff yang bekerja di setiap cabang suatu BANK yang ditugaskan langsung oleh kantor pusat. tugas staff verivikator bank yaitu untuk mengecek semua transaksi yang terjadi dalam cabang bank tersebut apa sesuai dengan prosedur – prosedur yang sudah ditetapkan, jika terjadi suatu masalah terhadap bank tersebut verifikator langsung berhubungan dengan kantor pusat. verifikator tidak bekerja atas bawahan kepala cabang tapi verifikator bekerja atas perintah kantor pusat, jadi verifikator bersifat independent, tidak bekerja sama oleh pegawai – pegawai dalam suatu cabang bank tersebut.

SUMBER:

http://jaimforever.blogspot.com/

Sabtu, 11 Oktober 2014

TUGAS PERMASALAHAN BANK MENGENAI KREDIT MACET

Latar Belakang
           
             Di era globalisasi sekarang ini pertumbuhan ekonomi  berkembang dengan cukup pesat, salah satu yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi adalah perbankan. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            
            Ada beberapa tugas bank salah satunya memberikan kredit kepada masyarakat. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
            
          Dalam memberikan kredit, bank mempunyai kriteria tertentu untuk menerima permohonan kredit dari masyarakat. Dengan kriteria – kriteria yang sudah di tetapkan pemerintah dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, bank juga harus teliti memperhatikan kesiapan nasabah dalam pembayaran kredit pinjaman. Jika kriteria – kriteria sudah dapat dipenuhi nasabah dalam mengajukan kredit pinjaman, bank harus memantau terus perkembangan nasabah dalam melakukan pembayaran agar berjalan dengan baik.
            
            Kenyataan yang terjadi timbul masalah – masalah mengenai kredit pinjaman, seperti nasabah telat melakukan pembayaran cicilan pinjaman sampai nasabah yang tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman. Permasalahan permasalahan tersebut sangat merugikan pihak perbankan, untuk itu kita harus mengetahui penyeban terjadinya kredit pinjaman yang macet.

Rumusan Masalah
            
         Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka dapat ditarik suatu rumusan permasalahan yaitu apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet baik itu dari pihak bank maupun dari pihak nasabah yang bersangkutan?


ARTIKEL TERKAIT

Kredit Macet Bank Mutiara Capai Rp1,02 Triliun
25 December 2013 13:33 WIB
bank mutiara, eks bank century

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- PT Bank Mutiara, Tbk mengaku akan segera menyelesaikan masalah kredit macet dengan pemilik dan pengurus perusahaan terkait. Total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 tercatat sebesar Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,8 persen atau senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.

Bank Mutiara memiliki lima debitur yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya pada Mei 2013. Debitur tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait kredit debitur, terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebelum dilakukannya restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang dipimpin oleh Honggo Wendratno memiliki utang sebesar 1,8 miliar dolar AS. Dari total utang tersebut, sebesar 1,1 miliar dolar AS merupakan utang kepada pemerintah.

Setelah restrukturisasi, dari total utang sebesar 1,8 miliar dolar AS itu, utang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi dalam bentuk mayoritas saham sebesar 52 persen yang merupakan milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas. Sisanya, sebesar 500 juta dolar AS masih dalam bentuk utang kepada pemerintah dan sejumlah 300 juta dolar AS merupakan utang kepada pihak lain. Salah satunya adalah utang kepada Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.

"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular," ujar Rohan, Rabu (25/12). Rohan menjelaskan bahwa saat itu kucuran kredit diberikan kepada satu obligor perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno, yang pada saat ini adalah pemilik TPPI.

"Kami saat ini sedang memeriksa kembali dokumen-dokumen utang yang kami miliki, karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut direstrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," ujar Rohan.

Ia mengatakan lima debitur yang bermasalah tersebut memberikan jaminan ketika diberikan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak memadai. Sebagai contoh, PT CKM menjaminkan pabriknya saat menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik yang dimiliki oleh PT CKM tersebut, berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut

Sumber :

http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm


contoh kasus : http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/12/25/mycnki-kredit-macet-bank-mutiara-capai-rp102-triliun