Minggu, 25 Mei 2014

Regulation time off work (Tugas Softskill)

MEMO


Jakarta, May 25th, 2014

From       :  Manager HRD PT. Maju Bersama
To           : All Staff
Subject    : Regulation time off work

Annual Leave
1 . Based on each work period , the employee is entitled to annual leave as follows :
   a. Employee Level 1 to Level 3 :
       1 to 5 years of working 12 working days per year
       5 years and above 18 working days per year
   b . Employee Level 4 to level 6 :
       1 to 5 years of working 12 working days per year
       5 years and above 14 working days per year
2 . Rights applies only leave after the employee completed the First Employment Contract period and will     begin a proportional calculation based on the date of joining till date since June 15 that year.
3 . During a period of 12 (twelve ) months , all employees must take at least one uninterrupted period of annual leave equivalent to at least half the employee 's annual leave entitlements . Therefore they are :
   - Right off of 12 (twelve ) working days must take leave at least 5 ( five ) working days uninterrupted .
   - Right off 14 (fifteen ) working days have to take leave a minimum of 7 ( seven ) days of uninterrupted work 
   - Right off 18 (twenty ) working days have to take leave a minimum of 10 ( ten ) days of uninterrupted work 
4 . Rights leave must be taken during the calendar year (1 July to 30 June ) where it appears right .
5 . Application for leave to move the next year is generally not recommended and require management approval .
6 . Annual leave must be scheduled at a time that is appropriate for both the employee and the Company . Leave shall be taken or arranged to be taken in the calendar year . Every application for leave to move the next calendar year must receive prior approval from the Operations Manager .
7 . At the Feast will run as usual . Employees will be granted leave for 2 days ( not disconnected in accordance with the previously approved schedule ) starting from the Feast of completion that will be scheduled by the Manager .

sick leave
1 . Employees get permission up to 3 ( three ) working days sick leave without a care in the hospital per year without a medical certificate , however, the Company has the right to request a medical certificate , if deemed necessary .
2 . For any sick leave which consists of two (2 ) days or more in a row, the employee must provide a doctor's certificate is acceptable . The certificate can be delivered to the Company on the date of absence , or if for some valid reason that is not possible , the employee must submit a statement as soon as he returned to work .
If the medical certificate is not presented above , the employee will be considered absent from work without reason and will in
Salary cuts against wear .
3 . If employees are sick as evidenced by a medical certificate and are required to stay at home or hospital more than 2 ( two ) days , the employee must notify the Company when they will be able to start back to work , by written notice of the doctor .
4 . If employees are sick are not healed and did not return to work after a period of 15 days , working relationships can be terminated .

Special leave / Paid
1 . Employees Remain entitled to special leave with pay following :
    a . Marriage employees working 3 days
    b . Child marriages employee 2 working days
    c . Births male employees 1 business day
    d . Death of close family members of employees 2 business days
    e . Genital mutilation employee 1 working day
2 . In this case, immediate family means husband / wife , parents , in-laws , children , siblings .

pregnant
1 . Female employee is entitled to maternity leave since the employee is pregnant or has a positive 2 days before giving birth to three ( three ) months after delivery or premature birth . Performance Management will not be responsible for everything that happens , if the employee decides not to take leave for the period specified above . During the leave period , the employee receives only Salary alone .
2 . Female employee who will be taking maternity leave must submit a request to the management beforehand , accompanied by a Medical Certificate or midwife .

Absent Without Leave Work
1 . If employees are absent from work without reason acceptable to the Company , the employee is considered to be absent from work without leave which would constitute a violation of work discipline and will apply to salary cuts ..
2 . If employees are absent from work without leave for 5 ( five ) working days in a row , and has been called upon in writing by the Company's two (2 ) times , but the employee can not provide an explanation that is supported by official documentary evidence , the Company may Termination process in accordance with procedures .

Aplication Letter (Tugas Softskill)


Jakarta, May 25th, 2014

Attention to:
HRD manager
PT. Sucofindo
Jl. Raya pasar Minggu no.81
Jakarta Selatan

Dear Sir or Madam,

I have read from your advertisement at Media Indonesia newspaper that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in applying application for administration staff position according with my background educational as accounting.

My name is Muhammad Rizky Gaus, i am twenty one years old. I consider my self that I have qualification as you want. I will be able to use MS office package such as ms excel , ms word, and ms power point. i am a person who can work either independently or as part of team.beside that I am also initiative, hardworking, and eager to learn. I understand about managment skill and organizational skills. With my qualification, i confident that I will be able to contribute effectively to your company. as request, I am enclosing my certification and my resume.

please see my resume for additional on my experince. i can be reached anytime via email at rizkygaus@ymail.com or my cell phone 085645678. I hope you will consider this application and grant me an opportunity of an interview


Yours faithfully, 


M. Rizky Gaus

Minggu, 10 November 2013

KORELASI BAHASA INDONESIA DENGAN AKUNTANSI

BAHASA INDONESIA 

         Bahasa indonesia adalah bahasa resmi yang digunakan negara republik indonesia dan dijadikan bahasa sehari-hari oleh penduduk indonesia. Di indonesia itu sendiri terdapat berbagai macam bahasa daerah dari setiap kebudayaan masing-masing daerah.

         Bahasa indonesia juga dijadikan suatu mata pelajaran di dalam pendidikan indonesia. Dalam pelajaran bahasa indonesia terdapat ajaran-ajaran dimana mengajarkan kita agar dapat berbahasa yang baik dalam berkomunikasi baik secara resmi atau tidak resmi.
Salah satu dari ajaran-ajaran yang terdapat dalam pelajaran bahasa indonesia adalah korelasi.

     Korelasi adalah metode untuk mengetahui tingkat keeratan hubungan dua peubah ataulebih yang digambarkan oleh besarnya koefisien korelasi.Koefisien korelasi adalah koefisien yang menggambarkan tingkat keeratan hubunganantar dua peubah atau lebih.


AKUNTANSI

        Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.


KORELASI BAHASA INDONESIA DENGAN AKUNTANSI

       Bahasa indonesia adalah bahasa resmi yg digunakan oleh penduduk indonesia. Dalam akuntansi, bahasa indonesia digunakan sebagai alat komunikasi atau sebagai perantara antara perusahaan yang menggunakan akuntansi untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan tersebut dengan perusahaan lain yang membutuhkan informasi tentang laporan keuangan tersebut. Jika dalam penyampaiannya tidak menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar akan mengakibatkan ketidakefisienan laporan keuangan tersebut. Oleh karena itu pengguna akuntansi harus benar-benar menguasai bahasa indonesia yang baik dan benar agar dalam pemakaian nya memberikan ketegasan bagi suatu laporan yang disampaikan.

Sumber :
http://darylagustian.blogspot.ca/2012/04/definisi-korelasi.html
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Akuntansi


Minggu, 15 September 2013

Jual IPOD 5 32gb RED limited edition (second)

Jual IPOD 5 32gb RED  limited edition (second)

kondisi
- mulus
- belom ada 1 bulan
- tidak pernah jatoh atau kena air

harga : Rp. 3.100.000 (nego)

hub : 083877728873 / 275E0AF5










Jumat, 26 Juli 2013

Di Jual Rumah Tanpa Perantara

jual rumah tanpa perantara..
body : semi tingkat
luas tanah: 56m luas bangunan : 90m
lokasi :Gg MHT, JL. RAWASARI TIMUR RT 018/002 No. 25 Cempaka putih, jakarta pusat

lingkungan : strategis, dekat pasar, tidak jauh dari universitas jaya baya, tidak jauh dari jalan raya, 

cocok untuk rumah pribadi, kontrakan dan jadi tempat kost.

hub: 081389485587/ 021-34300793


Jumat, 24 Mei 2013

jual mobil honda jazz AT. 2004 silver

jual honda jazz AT. 2004 silver

harga cash : Rp. 105.000.000
atau mau lanjutin credit
DP: Rp. 30.000.000
cicilan/ bln : Rp. 3.400.000

body : masih mulus 
mesin : oke terawat

info lebiih lanjut 
hub : 081510780111

kadang2 kaskus suka eror gan, jadi kalo yang mau lihat foto mobil nya bisa invite pin ane ya gan... 275E0AF5













Senin, 29 April 2013

BAB 14 Penyelesaian Sengketa EkonomI


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Terdapat penyelesaian sengketa antara lain :
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa
Arbitrase
“Arbitrase” (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi :

a.Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi

adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang “awam” (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
SUMBER: