jual rumah tanpa perantara..
body : semi tingkat
luas tanah: 56m luas bangunan : 90m
lokasi :Gg MHT, JL. RAWASARI TIMUR RT 018/002 No. 25 Cempaka putih, jakarta pusat
lingkungan : strategis, dekat pasar, tidak jauh dari universitas jaya baya, tidak jauh dari jalan raya,
cocok untuk rumah pribadi, kontrakan dan jadi tempat kost.
hub: 081389485587/ 021-34300793
Jumat, 26 Juli 2013
Jumat, 24 Mei 2013
jual mobil honda jazz AT. 2004 silver
jual honda jazz AT. 2004 silver
harga cash : Rp. 105.000.000
atau mau lanjutin credit
DP: Rp. 30.000.000
cicilan/ bln : Rp. 3.400.000
body : masih mulus
mesin : oke terawat
info lebiih lanjut
hub : 081510780111
kadang2 kaskus suka eror gan, jadi kalo yang mau lihat foto mobil nya bisa invite pin ane ya gan... 275E0AF5
Senin, 29 April 2013
BAB 14 Penyelesaian Sengketa EkonomI
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Terdapat penyelesaian sengketa antara lain :
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak –
pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai
perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan
tujuan tertentu.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan
pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya
merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki
hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil
perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang
solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu
proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya
kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau
lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar
besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang
bersengketa
Arbitrase
“Arbitrase” (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia
ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan
harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu
kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang
diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang
lainnya.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi :
a.Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para
pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena
sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga
hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan
Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki
pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan
salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang
relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang “awam” (pada dasarnya hakim harus paham
terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada
bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi.
Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa
perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai
dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu
perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim
yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa
tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan
salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara
perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan
mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika
tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun
pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para
pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah
disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai,
hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para
pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi
perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan
ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem
(perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian
tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan
upaya hukum).
c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip
dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi
swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah
“klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa
akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih
oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan
merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun.
Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter
akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi
karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon
arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga
putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa
salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya
selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak
menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut
sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase
bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan
arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat
dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti
yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan
tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga
harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial
sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa
bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
SUMBER:
BAB 13 Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah
“anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang
artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat
istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat
kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar
,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial,
dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalam antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan
pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan
pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum
kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya
Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan
satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham
dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli
adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik
untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik
untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah
melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai
ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di
pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam
sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski
KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi
aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan
penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
SUMBER :
BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Konsumen hendaknya jangan diposisikan sebagai korban produk
dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang
diterima, konsumen memiliki hak menolak dan menggugat, serta mendapatkan
kompensasi.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Prof. Dr.
Edy Suandi Hamid, M.Ec menyatakan sejauh ini konsumen cenderung diam atas
kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikannya, karena jaminan
atas hak-hak konsumen belum berpihak kepada konsumen.
2. Azas dan Tujuan
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
yang digunakan.
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sudikno
Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam
pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum.
Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan /
atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Tidak bisa dipungkiri bahwa seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang
maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang/jasa. Namun
setelah diselidiki, kerugian tersebut terjadi karena konsumen tidak mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan oleh pelaku
usaha.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa; Tak jarang pula konsumen tidak beritikad baik dalam bertransaksi
atau mengkonsumsi barang. Hal ini tentu saja akan merugikan khalayak umum, dan
secara tidak langsung si konsumen telah merampas hak-hak orang lain.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada barang.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, patut diartikan
sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku Usaha
merupakan setiap orang perseorangan atau badan hukum yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa
yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5. Kalusula Baku dalam Perjanjian
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan mengenai
pencantuman klausul baku, maka sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut,
berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen klausul baku, apa saja
yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha, pada dokumen atau perjanjian kedua
pihak itu, yang memuat ketetntuan yang dilarang dalam pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, dinyatakan batal demi hokum. Hal ini tentunya akan
mengakibatkan klausul baku tersebut, dianggap tidak pernah ada dan tidak
mengikat para pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen, dalam melaksanakan
transaksi perdagangan barang dan atau jasa tersebut. Hal konsumen antara lain
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan atau jasa.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha
pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan
dengan Undang-undang ini.
6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UU
tentang perlindungan kosumen diatur khusus dalam satu bab, yaitu bab VI, mulai
dari pasal 19 samapai dengan pasal 28, dari sepuluh pasal tersebut dapat
dipilah sebagai berikut: 1. Tujuh pasal yaitu 19, 20, 21, 24, 25, 26, dan 29
yang mengatur tentang tangung jawab pelaku usaha. 2. Dua pasal, yaitu pasal 22
dan 28 yang mengatur masalah pembuktian. 3. Satu pasal yang mengatur mengenai
penyelesaian sengketa dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya untuk
memberikan ganti rugi kepada konsumen yaitu terdapat dalam pasal 23. Pada
dasarnya tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, terbagi atas: 1. Tanggung jawab produk (product
liability) Menurut Agnes M. Toar tanggung jawab produk diartikan sebagai:
“tanggung jawab para produsen prduk yang dibawanya kedalam peredaran yang
menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk
tersebut, (produk ini diartikan sebagai barang baik barang bergerak maupun
tidak bergerak)”.
Tanggung jawab produk ini bersifat kontraktual (perjanjian)
atau berdsarkan Undang –undang (gugatannya atau berdasarkan Undang –undang (gugatannya
atas dasar perbuatan melawan hukum. 2. Tanggung jawab professional Jika
tanggung jawab produk berkaitan dengan dengan produk barang, maka tanggung
jawab professional adalah tanggung jawab hukum dalam hubungan jasa professional
yang diberikan kepada klien. Sama seperti tanggung jawab produk, sumber
persoalan dalam tanggung jawab professional ini dapat timbul karena mereka
(para penyedia jasa professional) tidak memeuhi perjanjian yang mereka sepakati
dengan klien mereka atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut mengakibatkan
terjadinya perbuatan melawan hukum.
7. Sanksi
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan
sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan
ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha
dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1
huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17
ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta
rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62,
dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
SUMBER :
BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Konsumen hendaknya jangan diposisikan sebagai korban produk
dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang
diterima, konsumen memiliki hak menolak dan menggugat, serta mendapatkan
kompensasi.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Prof. Dr.
Edy Suandi Hamid, M.Ec menyatakan sejauh ini konsumen cenderung diam atas
kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikannya, karena jaminan
atas hak-hak konsumen belum berpihak kepada konsumen.
2. Azas dan Tujuan
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
yang digunakan.
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sudikno
Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam
pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum.
Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan /
atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Tidak bisa dipungkiri bahwa seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang
maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang/jasa. Namun
setelah diselidiki, kerugian tersebut terjadi karena konsumen tidak mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan oleh pelaku
usaha.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa; Tak jarang pula konsumen tidak beritikad baik dalam bertransaksi
atau mengkonsumsi barang. Hal ini tentu saja akan merugikan khalayak umum, dan
secara tidak langsung si konsumen telah merampas hak-hak orang lain.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada barang.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, patut diartikan
sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku Usaha
merupakan setiap orang perseorangan atau badan hukum yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa
yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5. Kalusula Baku dalam Perjanjian
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan mengenai
pencantuman klausul baku, maka sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut,
berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen klausul baku, apa saja
yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha, pada dokumen atau perjanjian kedua
pihak itu, yang memuat ketetntuan yang dilarang dalam pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, dinyatakan batal demi hokum. Hal ini tentunya akan
mengakibatkan klausul baku tersebut, dianggap tidak pernah ada dan tidak
mengikat para pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen, dalam melaksanakan
transaksi perdagangan barang dan atau jasa tersebut. Hal konsumen antara lain
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan atau jasa.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha
pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan
dengan Undang-undang ini.
6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UU
tentang perlindungan kosumen diatur khusus dalam satu bab, yaitu bab VI, mulai
dari pasal 19 samapai dengan pasal 28, dari sepuluh pasal tersebut dapat
dipilah sebagai berikut: 1. Tujuh pasal yaitu 19, 20, 21, 24, 25, 26, dan 29
yang mengatur tentang tangung jawab pelaku usaha. 2. Dua pasal, yaitu pasal 22
dan 28 yang mengatur masalah pembuktian. 3. Satu pasal yang mengatur mengenai
penyelesaian sengketa dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya untuk
memberikan ganti rugi kepada konsumen yaitu terdapat dalam pasal 23. Pada
dasarnya tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, terbagi atas: 1. Tanggung jawab produk (product
liability) Menurut Agnes M. Toar tanggung jawab produk diartikan sebagai:
“tanggung jawab para produsen prduk yang dibawanya kedalam peredaran yang
menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk
tersebut, (produk ini diartikan sebagai barang baik barang bergerak maupun
tidak bergerak)”.
Tanggung jawab produk ini bersifat kontraktual (perjanjian)
atau berdsarkan Undang –undang (gugatannya atau berdasarkan Undang –undang (gugatannya
atas dasar perbuatan melawan hukum. 2. Tanggung jawab professional Jika
tanggung jawab produk berkaitan dengan dengan produk barang, maka tanggung
jawab professional adalah tanggung jawab hukum dalam hubungan jasa professional
yang diberikan kepada klien. Sama seperti tanggung jawab produk, sumber
persoalan dalam tanggung jawab professional ini dapat timbul karena mereka
(para penyedia jasa professional) tidak memeuhi perjanjian yang mereka sepakati
dengan klien mereka atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut mengakibatkan
terjadinya perbuatan melawan hukum.
7. Sanksi
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan
sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan
ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha
dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1
huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17
ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta
rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62,
dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
SUMBER :
BAB 11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB 11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Pengertian
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut
terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan
hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual
tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. HaKI
merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan,
seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari
Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi,
sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh
publik.
2. Perinsip –
Perinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra
dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI
juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial
(The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta (
copyrights )
2. Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
4. Dasar Hukum
HAKI di Indonesia
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
· Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5. Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Berikut subjek dan objek hak cipta
Pencipta ( subjek )
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Ciptaan ( objek )
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi;
7. Hak Merek
Merk Dagang (Trademark).
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama .
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu.
8. Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Perlindungan Desain Industri
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk
menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan
nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar. Bila suatu desain industri dilindungi,
pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut
-diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang
pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desain tersebut tanpa
persetujuannya.
Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan
optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan
konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan
praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya
dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga
sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem
perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan
kegiatan komersial dan ekspor produk nasional. Desain industri relatif lebih
mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah
diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara
industri maupun di negara berkembang.
9. Rahasia Dagang
(Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
SUMBER :
BAB 9 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
BAB 9 WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Di dalam melakukan suatu elemen bisnis pasti kita selalu di
wajibkan mendaftar ke dalam forum kongsi pengusaha itu hukum nya wajib karena
dengan wajib daftar di dalam kongsi tersebut, jika kita memilki perusaahaan
pasti nya ekspektasi di dalam masyarakat akan berlebih dan pasti nya perusahaan
kita akan menjadi terkenal dan dapat di kenal oleh masyarakat luas untuk
selanjutnya melalui tulisan ini saya akan menjelaskan secara terperinci tentang
wajib daftar perusahaan sebagai berikut :
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD
: Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara
dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya
dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu
adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab
atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta
perwakilan perseroan
.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan karena supaya terjadi akruabilitas terhadap
perusahaan perseroan nya .
Kesimpulan :
Wajib daftar di dalam perusahaan sangat penting di lakaukan
karena untuk membentuk suatu pejalinan kerjasama antar semua elemen pengusaha
dan pengeksplorasian di dalam suatu kongsi pengusaha sehingga perusahaan dapat
ekspektasi dari masyarakat luas.
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)







